Terhitung enam tahun lebih peristiwa
Semburan Lumpur lapindo terjadi. Namun permasalahannya belum terselesaikan hingga
saat ini. Masih ada korban Lapindo yang belum mendapatkan kembali haknya. Siapakah
yang seharusnya membayar semua ganti rugi peristiwa ini? Awalnya peristiwa ini
dianggap bencana alam, karena semburan terjadi selang dua hari setelah
peristiwa gempa di Jogja. Sehingga pemerintah perlu ikut andil dalam membayar
ganti rugi peristiwa ini. Kita tahu bahwa dana yang digunakan pemeritah untuk
mengganti rugi itu adalah dana dari APBN, dimana dana tersebut didapat dari
pajak masyarakat dan lainnya. Pada intinya masyarakatlah yang membayar ganti
rugi tersebut. Semburan Lumpur Lapindo tidak hanya merampas harta benda
masyarakat setempat, juga merugikan seluruh masyarakat di Indonesia. Padahal analisis
peristiwa tersebut tidak sepenuhnya dinyatakan sebagai bencana alam akibat
pengaruh gempa Jogja. Karena setelah dilakukan beberapa kajian analisis oleh
para ahli, ditemukan faktor kesalahan eksplorasi didalamnya.
Minggu, 10 Maret 2013
Jumat, 08 Maret 2013
Diposting oleh
Winda Diana S
Duduk
di depan sekre MG seolah duduk di bangku SMA. Aku rindu posisi duduk seperti
ini. Dengan meja yang berantakan. Dua botol air mineral setengah penuh
terpajang, lebih tepatnya berdiri kokoh sekitar 20 cm dari tangan yang sedang
kugerakkan ini. Ada dodol garut di dekatnya. Entah siapa yang menaruhnya
disitu. Buku warna biru yang bertuliskan “Bazaar Art Jakarta” juga tergeletak
tak bernyawa di samping kiri bukuku. Ditambah gulungan kertas di atas buku biru
itu, yang semakin membuat meja berantakan. Satu lagi. Posisi CPU yag menyerong
membentuk sudut 45 derajat dari posisi horisontal terhadapku. Dan pada salah
satu sisi yang menghadapku tertempel kertas HVS bertuliskan:
“Bro!!
Aku butuh tulisanmu.
Aku
ingin kau menulis dengan mesinku.
Aku
rindu tulisanmu Bro!!”
(KomputerMG)
Langganan:
Postingan (Atom)