Terhitung enam tahun lebih peristiwa
Semburan Lumpur lapindo terjadi. Namun permasalahannya belum terselesaikan hingga
saat ini. Masih ada korban Lapindo yang belum mendapatkan kembali haknya. Siapakah
yang seharusnya membayar semua ganti rugi peristiwa ini? Awalnya peristiwa ini
dianggap bencana alam, karena semburan terjadi selang dua hari setelah
peristiwa gempa di Jogja. Sehingga pemerintah perlu ikut andil dalam membayar
ganti rugi peristiwa ini. Kita tahu bahwa dana yang digunakan pemeritah untuk
mengganti rugi itu adalah dana dari APBN, dimana dana tersebut didapat dari
pajak masyarakat dan lainnya. Pada intinya masyarakatlah yang membayar ganti
rugi tersebut. Semburan Lumpur Lapindo tidak hanya merampas harta benda
masyarakat setempat, juga merugikan seluruh masyarakat di Indonesia. Padahal analisis
peristiwa tersebut tidak sepenuhnya dinyatakan sebagai bencana alam akibat
pengaruh gempa Jogja. Karena setelah dilakukan beberapa kajian analisis oleh
para ahli, ditemukan faktor kesalahan eksplorasi didalamnya.
Dugaan
tersebut semakin diperkuat oleh penjelasan seorang mekanik Kontraktor Pemboran
yang menceritakan kronologi pemboran hingga menghasilkan semburan lumpur panas
tersebut. Syahdun, seorang
mekanik PT. Tiga Musim Jaya Mas selaku kontraktor pemboran ditunjuk Lapindo untuk
menjelaskan kepada media (Kompas, 8/6/2006). Syahdun juga telah diperiksa penyidik
Polda Jawa Timur dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Syahdun menjelaskan:
-
pada
mulanya formasi sumur pemboran pecah.
-
Ketika
bor akan diangkat untuk mengganti rangkaian, tiba-tiba bor macet, gas tidak
bisa keluar melalui saluran fire pit
dalam rangkaian pipa bor dan menekan ke samping.
-
Gas
mencari celah dan keluar ke permukaan melalui rawa. Lumpur panas keluar dari
kedalaman 9.000 feet atau 2.743 meter
dari perut bumi, juga keluar dari enam titik lainnya.
Semua analisis juga mengarah pada faktor internal
dari perusahaan tersebut, yaitu kesalahan eksplorasi dalam proses pemboran. Lalu,
apakah ini berhubungan dengan etika profesi dalam rekayasa proyek yang
dikerjakan seorang engineer? Jawabannya
tentu saja ‘Ya’. Terjadi pelanggaran etika profesi keteknikan, yang pada
akhirnya merugikan banyak pihak, terutama publik. Itulah mengapa etika profesi sangat diperlukan dalam bidang keteknikan, yaitu
untuk memberikan pedoman bagi engineer
dalam menjalankan praktek profesinya agar tidak merugikan masyarakat dan
lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar